Akademi Gambut · Air dan hidrologi
Tinggi muka air tanah (TMAT) gambut
TMAT adalah ukuran paling penting untuk kesehatan lahan gambut. Apa itu batas 40 cm, bagaimana TMAT diukur dengan sumur pantau dan alat otomatis, dan cara membaca angkanya.
Tinggi muka air tanah, atau TMAT, adalah kedalaman permukaan air di dalam tanah, diukur dari permukaan gambut ke bawah. Kalau TMAT tercatat 25 cm, artinya air berada 25 cm di bawah permukaan tanah. Semakin besar angkanya, semakin dalam airnya, dan semakin kering lapisan gambut di atasnya.
Hampir semua masalah gambut berawal dari air yang turun terlalu dalam. Lapisan di atas muka air terkena udara, mulai terurai, melepaskan karbon, menyusut, dan bisa terbakar. Karena itu TMAT menjadi ukuran utama kesehatan lahan gambut, dan satu-satunya yang diatur dengan angka yang tegas.
Batas 40 cm
PP 57/2016 menetapkan bahwa ekosistem gambut fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut, pada titik penaatan. Dengan kata lain, air harus dijaga paling dalam 40 cm dari permukaan.
Angka ini bukan batas aman mutlak. Penelitian di Asia Tenggara menunjukkan emisi karbon dari gambut naik hampir lurus dengan kedalaman muka air, sehingga setiap sentimeter pengeringan tetap berarti karbon yang hilang. Namun 40 cm adalah batas yang bisa diukur, diawasi, dan ditegakkan, dan pada kedalaman itu risiko kebakaran masih jauh lebih rendah daripada lahan yang airnya turun satu meter atau lebih.
Cara mengukur
Sumur pantau manual. Paling sederhana dan masih paling banyak dipakai. Pipa PVC berlubang ditanam tegak ke dalam gambut sampai beberapa meter. Air tanah masuk ke pipa sampai sama tinggi dengan muka air di sekitarnya. Petugas lalu mengukur jarak dari permukaan tanah ke permukaan air di dalam pipa dengan meteran atau tongkat ukur. Hasilnya dicatat bersama tanggal dan jam.
Ada satu hal yang sering terlupa. Permukaan gambut sendiri bisa naik turun beberapa sentimeter mengikuti musim, dan turun permanen kalau gambutnya menyusut. Karena itu pipa perlu tanda acuan tetap, dan tinggi permukaan tanah di sekitarnya dicatat ulang secara berkala.
Alat otomatis. Sensor tekanan diletakkan di dasar pipa dan mencatat tinggi air setiap 10 menit sampai 1 jam. Data disimpan di perekam data (data logger), atau dikirim langsung lewat jaringan seluler atau satelit. Alat seperti ini memungkinkan pemantauan terus-menerus, termasuk saat malam dan akhir pekan ketika petugas tidak di lapangan. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mengoperasikan jaringan stasiun otomatis seperti ini, yang juga mencatat curah hujan dan kelembapan tanah.
Titik penaatan
Aturan tidak menilai TMAT di sembarang tempat. Peraturan Menteri LHK P.15/2017 mengatur tata cara pengukuran muka air tanah di titik penaatan, yaitu titik yang ditetapkan untuk menilai apakah sebuah areal memenuhi batas. Pemegang izin usaha di lahan gambut wajib membangun titik penaatan di arealnya, mengukur secara berkala, dan melaporkan hasilnya.
Membaca angka TMAT
Saat membaca data TMAT, perhatikan tiga hal:
- Tanda dan arah. Pastikan angka dihitung dari permukaan ke bawah. Ada alat yang mencatat tinggi air dari dasar pipa, sehingga angkanya terbalik. Di Gambut Intelijen semua angka TMAT ditulis sebagai kedalaman di bawah permukaan.
- Waktu. TMAT berubah cepat. Setelah hujan lebat air bisa naik puluhan sentimeter dalam sehari, lalu turun lagi dalam seminggu tanpa hujan. Satu angka tunggal tidak menggambarkan kondisi sebulan.
- Tempat. TMAT di dekat kanal biasanya jauh lebih dalam daripada di tengah blok. Satu sumur pantau mewakili sekitarnya, bukan seluruh kubah.
TMAT di Gambut Intelijen
Gambut Intelijen sedang menyiapkan pencatatan TMAT dari tim lapangan dan mitra, dimulai dari pengukuran manual lewat formulir di ponsel yang tetap bekerja tanpa sinyal, lalu dilanjutkan dengan alat otomatis. Data TMAT akan ditampilkan untuk publik, lengkap dengan label sudah atau belum diverifikasi, dan siapa pun bisa mengaktifkan peringatan untuk wilayahnya saat air turun melewati 40 cm.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Pasal 23.
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut.
- Hooijer, A., Page, S., Canadell, J.G., dkk. (2010). Current and future CO₂ emissions from drained peatlands in Southeast Asia. Biogeosciences 7: 1505–1514.
- Wösten, J.H.M., Clymans, E., Page, S.E., Rieley, J.O., Limin, S.H. (2008). Peat–water interrelationships in a tropical peatland ecosystem in Southeast Asia. Catena 73: 212–224.